Kompolnas Tidak Boleh Takut
09-09-2014 /
KOMISI III
"Kita dukung Kompolnas bekerja sesuai tupoksinya, jangan takut-takut, bisa melempem nanti. Kepolisian kalau tidak ada yang mengawasi ya bisa mandul dan akan rugi sendiri," kata Imam Suroso anggota FPDIP DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/14).
Ia mengapresiasi keputusan para tokoh diantaranya Buya Syafei Maarif, Irjen Pol (pur) Farouk Muhammad (mantan Gubernur PTIK), Suparman Marzuki (Ketua KY) yang menegaskan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Adrianus. Wakil rakyat dari dapil Jateng III menyebut lebih baik kasus tersebut diselesaikan saja di pengadilan.
Bicara pada kesempatan berbeda anggota Komisi III Harry Witjaksono menilai tuntutan permintaan maaf Kapolri itu terkait karena struktur hukum Kompolnas yang jauh dari ideal. Tidak mungkin pegawasan bisa efektif kalau anggaran dan kantor Kompolnas masih numpang di kepolisian.
"Kompolnas mengawasi tapi dia masih berada di bawah ketiak yang diawasi, ya susah. Mengawasi Kombes kebawah mungkin bisa efektif tapi kalau sudah menghadapi yang berbintang, berat," ujar dia.
Pilihannya menurut politisi FPD ini adalah dengan memperkuat kewenangan Kompolnas lewat aturan perundang-undangan, kalau perlu membentuk UU tersendiri. Ia berharap langkah ini bisa dimulai dalam revisi UU Kepolisian yang saat ini sedang dilakukan Badan Legislasi.
Silang sengketa Kompolnas dengan Polri dimulai ketika Adrianus dalam acara dialog di salah satu televisi swasta mengatakan Bareskrim sebagai ATM Pimpinan Polri. Pernyataan itu membuat Kapolri murka dan memperkarakan ke pengadilan dengan dakwaan menghina penguasa atau badan hukum. Kasus ini dihentikan setelah syarat permintaan maaf dipenuhi. (iky)/foto:andri/parle/iw.